Tentang FORLEGIS
Menu
Menu
Fungsi
Perkumpulan merupakan organisasi profesi berbadan hukum untuk para Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif dan Pejabat Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang bersifat nasional dan mandiri.
Perkumpulan mempunyai maksud dan fungsi untuk:
- pemersatu dan pemberdaya profesi
- penyedia informasi, saran, dan rekomendasi dan
- berperan dalam kerja sama berkaitan dengan pengembangan profesi dan advokasi kebijakan