Tentang FORLEGIS
Menu
Menu
Kode Etik
- Untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme, jabatan Analis Pemantauan Peraturan Perundangundangan Legislatif Perkumpulan mempunyai kode etik dan kode perilaku yang diatur tersendiri.
- Kode Etik dan Kode Perilaku Perkumpulan merupakan pedoman atau standar norma dan sanksi yang mengikat seluruh Anggota Perkumpulan.
- Kode Etik dan Kode Perilaku Perkumpulan dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi Pembina (Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).
- Pemeriksaan dan pemberian rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku Perkumpulan dilakukan oleh MKEP.
- Rekomendasi atas hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik dan kode etik perilaku profesi diserahkan dan ditindaklanjuti instansi Pembina sesuai dengan peraturan perundang-undangan.