Tentang FORLEGIS
Menu
Menu
Anggota
-
Anggota Perkumpulan terdiri dari:
a. Anggota Tetap;
b. Anggota Tidak Tetap; dan
c. Anggota Kehormatan
untuk selanjutnya disebut “Anggota”. - Anggota Tetap adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundangundangan Legislatif.
- Anggota Tidak Tetap adalah Pegawai non Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang 8 memiliki tugas utama melakukan kegiatan di bidang pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penanganan perkara pengujian undangundang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan lembaga legislatif.
- Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Pengurus atas usul Pengurus atau Anggota atas dasar kiprah, prestasi dan kontribusinya bagi pengembangan di bidang pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan penanganan perkara pengujian undangundang dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan lembaga legislatif.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme keanggotaan diatur dalam peraturan Perkumpulan.